JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (13/2) di Kemenkopolhukam.

Dalam pertemuan itu, Gultom mengaku sempat menyampaikan keinginan agar pemerintah bersedia melakukan revisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang kemudian dikenal dengan istilah Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB Menteri itu yang keluar pada era kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi. Nah, yang terjadi sekarang masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi misalnya sebagai penguatan terhadap pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat beragama,” kata Gultom di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Tak hanya soal izin pendirian rumah ibadah, Gultom juga meminta revisi ini dilakukan untuk memperjelas posisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Gultom meminta agar posisi FKUB tak lagi dalam bentuk proporsional sehingga bisa melaksanakan tupoksinya dengan jelas melalui forum musyawarah antarumat beragama, bukan mengambil keputusan melalui voting semata.

“FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah. Itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyrakat,” kata dia.

Tak hanya itu, ia menegaskan lewat revisi itu maka porsi kerja FKUB harus diperjelas. Menurutnya, FKUB semestinya tak bertugas dalam hal pada penyampaian rekomendasi tetapi fokus pada dialog dan kerjasama antarumat beragama.


Gultom mengatakan rekomendasi yang selama ini disampaikan FKUB banyak digunakan sebagai penentu pemberian izin. Contohnya izin pembangunan rumah ibadah, izin pelaksanaan ibadah, dan lain-lain. Padahal izin-izin seperti ini haruslah dikeluarkan lembaga resmi pemerintah.

“Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara,” kata dia.

“Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya Kanwil atau Kandep. Karena dia yang vertikal dari negara, kalau FKUB ini kan masyarakat sipil. Sangat mudah ditunggangi dan disalahgunakan,” imbuh Gultom.

Sementara itu, Sekretaris Jendral PGI Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty menyebut dia bersama Gultom telah secara resmi menyampaikan pokok-pokok tentang revisi SKB 2 Menteri tersebut.

Sebab, menurut dia SKB ini telah menjadi akar permasalahan atas banyaknya kegiatan intoleransi yang muncul saat ini.

“Tadi kita serahkan kembali pokok-pokok revisi tentang SKB 2 menteri, karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul,” kata dia.

Editor: PARNA
Sumber:CNN Indonesia