PALEMBANG – Michael Kosasih alias Miki (26), kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2). Miki melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, Miki terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Michael Kosasih. Terdakwa bersama kuasa hukum diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir apakah menerima atau akan banding,” ujar Erma.

Miki merupakan kurir 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir ekstasi yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel di Simpang Bandara, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, 26 Agustus 2019 lalu.

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim, Miki seketika menangis dan terduduk di kursi pesakitan. Ibu Miki yang duduk menyaksikan persidangan pun langsung histeris dan pingsan. Usai persidangan, Miki dibopong keluar oleh tim jaksa karena masih terpukul usai mendengarkan vonis ini.

Kuasa Hukum Miki, Desmon Simanjuntak mengatakan, kliennya menyatakan banding sebagai upaya mencari keadilan. Desmon berujar, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 huruf I.

Dia juga menyebut Miki hanya seorang kurir. Dalam artian dia hanya berperan mengantar narkoba tersebut dengan bayaran yang dijanjikan Rp2 juta sekali antar.

“Yang kedua, dari fakta persidangan kami menduga faktanya tidak diungkap sebagaimana mestinya. Karena di situ ada pembuktian klien kita statusnya kurir dan baru diupah Rp1 juta dari yang dijanjikan Rp2 juta,” kata Desmon.

Dia menggarisbawahi ketidakadilan hukuman ini karena pemilik narkoba yang dibawa kliennya sudah diketahui identitasnya namun kunjung ditangkap.

“Sementara pemilik narkobanya meskipun sudah diketahui identitasnya, statusnya masih DPO,” ujar dia.

Desmon sepakat peredaran narkoba mesti diberantas. Namun dia menekankan bahwa yang semestinya benar-benar dibasmi demi azas keadilan.

“Layak tidak untuk hukuman mati seseorang diupah hanya Rp2 juta? Itu pun baru dibayarkan Rp1 juta. Klien kita ini korban dari ekonomi sehingga jadi kurir. Kami menerima fakta persidangan namun kita menolak hukuman mati, apalagi dia bukan pemilik,” kata dia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Imam Murtadlo mengungkapkan, kasus tersebut merupakan kejahatan masif dengan jumlah besar yang bisa merusak generasi muda. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Miki merupakan kurir yang bekerja bersama pelaku A yang masih buron. A diduga merupakan bandar narkoba yang mengendalikan jaringan narkoba Miki.

“Kalau terdakwa banding, pasti kita juga banding. Tapi sebagai pertimbangan harus dilaporkan ke pimpinan dulu,” kata dia.

Diberitakan, Miki ditangkap BNNP membawa 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. Miki merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Batam-Palembang yang sudah diincar lama oleh aparat.

Penangkapan terhadap Miki bermula dari informasi yang diterima penyidik bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Saat di lokasi penangkapan, Miki yang bersama rekannya S (buron) berada di dalam satu mobil. Mobil dihentikan penyidik dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Namun dalam penangkapan, pelaku S melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia