JAKARTA – Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp15 juta yang diduga hasil gratifikasi dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) perihal dugaan gratifikasi oknum pegawai pengadilan tersebut.

“Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang ada di MA,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).

Dia menjelaskan tindakan ini merupakan bentuk trigger mechanism dari lembaganya agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Ali, yang berlatar belakang jaksa ini, menjelaskan tindak lanjut penanganan sidak itu sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas MA. Meskipun begitu, KPK siap membantu apabila dibutuhkan.

“Tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang,” katanya.

Pihaknya pun mengultimatum kepada seluruh aparatur yang bertugas di lingkup kekuasaan kehakiman agar menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.

“Kerja sama KPK-Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik Hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa,” tandasnya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia