JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS sudah dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

Alasannya, mereka telah membakar paspor dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.

“Sudah dikatakan stateless,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).

Moeldoko mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan telah mengatur sejumlah kategori yang menjelaskan tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Salah satunya adalah keinginan dari mereka sendiri.

Menurut Moeldoko, tak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan tersebut.

“Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” kata mantan Panglima TNI tersebut.

Sementara jika ada warga eks ISIS yang masih memiliki paspor, sambungnya, itu akan ada proses verifikasi kembali. Dari hasil verifikasi kemudian akan ditentukan kelanjutan status yang bersangkutan.

Moeldoko mengklaim kejelasan status warga eks ISIS itu telah didalami dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.

“Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu,” ucapnya.

Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia