JAKARTA – Nilwan kaget mengetahui Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri tersebut tidak menyangka orang yang duduk di samping Nurdin saat itu adalah petugas KPK.

Bermula saat Nilwan bermaksud menyambangi rumah Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk menyampaikan laporan pekerjaan Dinas LH. Lantas Nilwan mendapatkan pesan dari ajudan Nurdin bernama Chandra untuk sekalian membawakan durian.

“Chandra hubungi saya lepas magrib suruh datang, kata Chandra kalau bisa bawa durian,” ucap Nilwan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Namun Nilwan sekalian membawa uang sekitar Rp 30 juta saat itu. Dia mengaku biasa diminta memberikan uang kepada Nurdin untuk berbagai keperluan.

“Yang jelas saya bawa durian, uang dengan berkas. Petugas KPK sudah di sampingnya (Nurdin),” kata Nilwan.

Nilwan mengaku sebelum itu pernah pula memberikan Rp 110 juta secara bertahap kepada Nurdin. Uang tersebut diakui berasal dari kocek pribadinya.

“Biasanya masalah untuk untuk anak yatim, masjid, itu saja. Selama ini kalau ada itu di situ saja, saya selama ini hanya tergerak di situ saja. Di luar ini saya ngasih juga, saya ngasih beras, macam-macam. Karena dia (Nurdin) kalau setiap ada acara ada anak yatim banyak sekali,” ucap Nilwan.

Di tempat yang sama, Kepala Badang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kepri Andri Rizal juga mengaku memberikan uang Rp 55 juta kepada Nurdin melalui sekretarisnya bernama Bela. Uang itu digunakan untuk acara open house Nurdin dan halalbihalal saat Lebaran.

“Ya kalau untuk halalbihalal memang ya masyarakat Kepri di sana yang di Pekanbaru. Membantu pelaksanaannya. Inisiatif saya,” kata Andri.

Dalam persidangan ini, Nurdin Basirun duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut saat menjabat Gubernur Kepri. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday