Polda Kepri memusnahkan 24,966 kilogram sabu, 39.780 butir ekstasi dan 5.155,42 gram ganja, Selasa (11/2/2020). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan selama dua bulan ini.

Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah menyebutkan, selama dua bulan itu ada 7 kasus yang ditangani, dengan mengamankan 17 orang tersangka terdiri dari 2 Warga Negara (WN) Malaysia dan 15 Warga Negara Indonesia (WNI).

”Pemusnahan ini menyelamatkan 127.165 jiwa dari kecanduan sabu, 29.137 orang dari kecanduan ganja dan 61.978 orang dari kecanduan ekstasi,” katanya, Selasa (11/2)

Yan Fitri menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari 7 kasus tersebut 25.433 gram, namun digunakan sebanyak 218,6 gram untuk pengecekan di laboratorium forensik (Labfor) Polri Cabang Medan. Lalu, sebanyak 247,5 gram untuk pembuktian dipersidangan. Sisanya barulah dimusnahkan.

Begitu juga dengan esktasi. Polisi mengamankan sebanyak 30.989 butir ekastasi, sebanyak 205 dikirim ke Labfor Medan, lalu sebanyak 4 butir untuk pembuktian dipersidangan.

”Ganja yang diamankan itu sebanyak 5.827,42 gram, dikirim ke Labfor sebanyak 52 gram dan pembuktian dipersidangan 620 gram. Sisanya barulah dimusnahkan,” ungkapnya.

Yan Fitri menyebutkan, beberapa kasus yang ditangani polisi selama 7 bulan terakhir. Kasus pertama, diamankannya Fp alias Mn di pinggir Pantai Pulau Mantang, Bintan, 23 Desember silam. Dari tangan Fp, polisi mengamankan sebanyak 19.255 gram sabu. Kasus kedua, polisi mengamankan enam tersangka yakni Rp, P, Em, M, Mr dan Rj di Simpang Galael, Batam, 4 Januari 2020. Dari tangan keempat orang ini, polisi mengamankan 1.008 gram sabu.

”Lalu, kami juga menangani kasus WN Malaysia yang membawa sabu, S bin M, yang ditangkap 8 Januari lalu. Barang bukti diamankan sebanyak 928 gram sabu dan 952 butir ekstasi,” ungkap Yan.

Kepada Yan, S mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman barang. Biasanya pengiriman dilakukan di perairan Oout of Port Limit (OPL), dekat Pulau Nipah.

”Nah, orang-orang seperti ini harus diamankan. Musuh kita bersama,” ungkap Yan.

Yan mengatakan, masuknya narkoba tidak hanya melalui jalur belakang. Tapi, bandar narkoba juga mencoba menyelundupkan melalui pintu-pintu resmi. Yan mengatakan, pada 9 Januari lalu, diamankan J saat akan membawa masuk 30.037 butir ekstasi.

Para tersangka ini kebanyak terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup.
Yan mengatakan, wilayah Kepri sangat terbuka, sehingga menjadi tempat pintu masuk dan transitnya narkoba.

”Dari kasus yang ditangani ini, narkoba itu diedarkan di Kepri sendiri, atau hanya transit saja,” ungkapnya.

Editor: PARNA
Sumber: batampos