BATAM – Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) DPD Kepulauan Riau tegaskan tidak boleh ada aktivitas tambang pasir apapun di wilayah Kota Batam.

Ketua AMPUH Kepri, Jefry Simanjuntak menjelaskan, aktivitas pertambangan pasir ini tidak boleh berlangsung di Kota Batam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya pertegas, Batam ini bukan daerah pertambangan,” kata Jefry, Selasa (11/2/2020).

Lanjut Jefry, alasan tidak diperbolehkan aktivitas pertambangan ini karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak ada daerah tambang di Kota Batam.

Bahkan, tindakan yang diambil Ditreskrimsus Polda Kepri setelah melakukan penyegelan 9 lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam pada, Rabu (5/2/2020) lalu adalah tindakan yang tepat.

“Seharusnya yang menindak adalah DLH Kota Batam, tetapi sampai sekarang kan mereka seperti melakukan pembiaran,” ujarnya.

Ditegaskannya, hal tersebut memungkinkan pihaknya mengambil tindakan menggugat kepada Pemko Batam atas unsur pembiaran dan kesengajaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kota Batam.

“Kemungkinan besar, kami akan menggugat Pemko Batam karena melakukan pembiaran hingga unsur kesengajaan,” tegasnya,

Sebelumnya, Jefry yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Batam ungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Kepri yang telah melakukan penyegelan 9 lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam.

“Saya sangat senang sekali atas gebrakan Ditreskrimsus Polda Kepri, saya sangat antusias,” ujarnya.

Ia mengharapkan, langkah yang diambil Ditreskrimsus ini dapat selesai hingga ke meja hijau dan juga menyelesaikan ini sampai ke akar-akarnya.

Penyelesaian tambang pasir ilegal sampai akar-akarnya diungkapkannya mulai dari penindakan pemodalnya, pelaksananya dan juga siapa yang menampung pasir-pasir ilegal tersebut.

“Ini adalah langkah awal polisi bergerak dan DPD AMPUH Kepri akan mengawal dan berikan suport pengawalan untuk Ditreskrimsus,” ungkapnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday