JAKARTA

Sepeda lipat dari Inggris, Brompton tak bisa sembarangan beredar di Indonesia. Sepeda mahal itu harus punya Standar Nasional Indonesia (SNI).

Polrestabes Surabaya pekan lalu menyita sejumlah sepeda di sebuah toko di Surabaya karena tak ber-SNI. Satu di antaranya adalah sepeda Brompton. Jenis sepeda ini yang beberapa waktu lalu ramai dibahas di kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Aturan soal kewajiban sepeda roda dua memiliki SNI diteken oleh Menteri Perindustrian, kala itu Airlangga Hartarto, di 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 tahun 2018 soal Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib. Di dalamnya, disebutkan jenis-jenis sepeda roda dua termasuk sepeda lipat, yang merupakan jenis Brompton.

Pada dasarnya, Kementerian Perindustrian menyebut tujuan penerapan SNI adalah untuk melindungi konsumen Indonesia dari produk yang buruk.

Lantas, timbul pertanyaan, sepeda Brompton sudah memiliki standar di negara produsennya, Inggris. Apakah masih perlu mendapatkan SNI?

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Standarisasi Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, produk apa pun yang dipasarkan di Indonesia, harus mengikuti SNI.

Dia menjelaskan, Brompton yang diimpor dari Inggris sudah memiliki standar negara asalnya tersebut. “Kalau di luar negeri bukan SNI, standar negara itu,” lanjut Rahmadi.

Dia pun menjelaskan, standarisasi Inggris tentang sepeda Brompton bisa diakui Indonesia bila ada Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Rahmadi menyebut, dengan adanya MRA, pemilik sepeda Brompton tidak perlu membuat SPPT.

Ketika disinggung apakah standarisasi Inggris tak lebih baik dari Indonesia, Rahmadi menyebut, SNI banyak mengadopsi standardisasi internasional. Namun, Rahmadi tidak yakin, kualitas sepeda Brompton apakah betul dari Inggris atau tidak.

“Apapun yang masuk ke Indonesia, yang SNI yang sudah diwajibkan, itu harus ber-SNI,” tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Penegakan Hukum Standarisasi Industri BPPI, Kemenperin, Yosi menambahkan, mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib, sepeda Brompton harus berlogo SNI. Sebab, Indonesia terikat peraturan World Trade Organization (WTO/Organisasi Perdagangan Dunia).

Yosi menyebut, semua produk baik impor maupun lokal harus mendapatkan perlakuan setara.

“Nah produk impor itu waktu masuk ke kita, harus dicek juga. Pengecekan itu, di situlah fungsi SNI-nya. Makanya walaupun si (sepeda) Brompton sudah dianggap berkualitas, tapi kan dia harus diperlakukan sama, baik berkualitas maupun tidak berkualitas, jadi tetap ada pengujian di Indonesia. Ada kewajiban memperoleh SNI tadi,” pungkas Yosi.

Yosi menyebut, penerapan SNI bagi produk impor juga agar ada perlakukan adil.

“Karena kita harus adil juga, produk lokal juga sama. Kecuali kalau ada perjanjian MRA (Mutual Recognition Arrangement) itu. Jadi saling sama-sama pengakuan,” kata Yosi.

“Misalnya, kita ada produk sepeda kita, diakui juga di sana (di Inggris-red). Di sana SNI kita diakui enggak di Inggris? Kan gitu. Kalau misalnya kita diakui di sana (di Inggris-red), kita bisa akui mereka. Sekarang pertanyaannya kan belum tentu SNI kita diakui di sana. Makanya kita juga belum ada pengakuan si Brompton ini, si sepeda dari Inggris ini,” lanjut Yosi.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews