BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Perumahan Citra Batam dan Meisterstadt Pollux Habibie Batam, Senin (10/2/2020).

RDP ini berlangsung lantaran robohnya tembok pembatas apartemen Pollux Habibie yang berbatasan langsung dengan Perumahan Citra Batam.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengungkapkan keprihatinannya karena dalam RDP tersebut hanya dihadiri perwakilan Lurah dan Camat. “Seharusnya yang hadir dalam RDP (rapat dengar pendapat) ini langsung Lurah dan Camat, bukan diwakilkan. Karena ini berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata Werton.

Dalam RDP tersebut Komisi III Kota Batam memberi tenggang waktu 10 hari ke depan kepada manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada warga.

Sementara pengerjaan Ruko di dalam kawasan Pollux Habibie ini pun diminta dihentikan sementara hingga kewajiban semuanya diselesaikan.

Dalam pertemuan ini, pihaknya juga mendorong agar dibentuk tim investigator untuk menghitung seluruh kerugian warga Perumahan Citra Batam. “Tim ini nanti terdiri dari warga dan perusahaan serta difasilitasi oleh pemerintah. Jadi tidak perlu lagi ke dewan. Cukup diselesaikan pemerintah lewat Lurah dan Camat,” ujarnya.

Di waktu yang bersamaan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran Pollux di Kota Batam.

Menurutnya, bangunan tersebut tidak hanya diminati oleh warga Batam, tetapi juga oleh warga di seluruh Indonesia bahkan luar negeri. “Bahkan sudah dibeli oleh warga dari luar negeri. Sekarang adalah apa yang perlu dikuatkan, itu yang harus dikuatkan. Kita sepakati dulu, kita benahi dulu mana yang dibenahi,” tegasnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday