JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tersangka dalam pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dengan pasal pembunuhan berencana. Aulia terancam hukuman mati.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Sigit Hendradi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Aulia didakwa bersama dengan anaknya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert yang turut serta berpartisipasi menjadi dalang dalam pembunuhan terhadap suaminya, Edi Candra Purnama dan anaknya, M Adi Pradana.

“Melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Iain yakni korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana,” kata jaksa Sigit, saat membacakan dakwaannya.

Keduanya diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab itu, Aulia dan anaknya terancam hukuman mati atau paling lambat 20 tahun penjara.
Jaksa menjelaskan Aulia merancang pembunuhan terhadap suami dan juga anak tirinya itu. Motifnya, kata Jaksa, karena Aulia kesal dengan suaminya yang tidak ingin mengikuti permintaanya untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jaksel untuk melunasi hutang.

“Aulia Kesuma merasa kesulitan dengan pembayaran angsuran hutang-hutangnya tiap bulan kepada pihak bank yang mencapai jumlah milyaran rupiah dan merasa jengkel dengan suaminya yakni korban Edi Candra Purnama,” kata Jaksa.

Dalam dakwaan, semula, disebutkan Aulia menyewa dukun santet untuk melancarkan aksinya. Namun upaya itu tidak berhasil sehingga Ia pun menyewa pembunuh bayaran.

Dua eksekutor dalam aksi pembunuhan ini, yakni Sugeng dan Agus sebelumnya sudah didakwa terlebih dahulu oleh Jaksa dalam persidangan pada Kamis (6/2) lalu. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak. Kedua jasad korban yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu semula dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus Robert tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

“Tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Aulia dan Kelvin usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut pekan depan, Senin (17/2) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Yosdi.

Selama persidangan, terdakwa Aulia terlihat menangis. Ia sempat ditegur oleh Ketua Hakim dan diminta untuk menghapus air matanya.

“Kenapa menangis? Ingat sama siapa?” tanya Hakim Ketua, Yosdi kepada Aulia Kesuma.

“Ingat sama suami (Pupung),” jawab Aulia sambil menundukkan kepala.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia