JAKARTA – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami peran tersangka dalam melakukan tindak pidana yang disangkakan.

“Keterlibatannya dalam hal yang disangkakan, khususnya pasal 2 dan pasal 3 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya,” kata Hari kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2).

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Benny memerlukan waktu lebih lama. Apabila diperlukan, penyidik akan kembali memanggil Bentjok- sapaan Benny, besok, Selasa (11/2).

Pantauan CNNIndonesia.com hingga pukul 20.40 WIB, Benny belum keluar dari Gedung Bundar kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Terpisah, pengacara Bentjok, Muchtar Effendy menerangkan bahwa kliennya baru pertama kali diperiksa oleh penyidik Kejagung usai ditahan sejak 26 hari yang lalu.

Ia pun meminta kliennya agar bekerja sama dengan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar.

“Benny memberikan keterangan apa adanya supaya nanti jernih dan tim kejaksaan tidak salah dalam memberikan penilaian supaya terungkap semua siapa yang bermain,” ujar dia.

Selain Benny, di hari yang sama Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat Jiwasraya. Beberapa diantaranya merupakan mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Petinggi Jiwasraya yang diperiksa antara lain GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya Danang Suryono, Kepala Divisi Managemen Resiko PT Asuransi Jiwasraya Supardi Sudiro, pejabat sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, serta Eks Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian dan eks GM Teknis PT Asuransi Jiwasraya Putu Sutam.

Saksi lainnya yang turut dipanggil yaitu Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, Direktur Independen PT Angkasa Karyatama Devi Henita, dan J Wahyoedi Hidayat. Namun, Kejagung tidak merinci jabatan Wahyoedi.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH). Terakhir, Joko Hartono Tirto (JHT) yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis malam.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia