BATAM – Wanita setengah tua bernama Kustijah (60), langsung tertunduk dan pasrah saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2020). Dirinya dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara lantaran nekad menjadi kurir sabu seberat 125 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Reni juga mengganjar terdakwa Kustijah untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Immanuel membacakan amar tuntutan.

Perbuatan terdakwa dikatakan Jaksa, telah terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut agar terdakwa Kustijah dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Nuel, sapaan JPU Immanuel Baeha.

Mendengar dirinya dituntut 9 tahun penjara, wanita setengah tua ini langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Yang mulia majelis hakim, saya mengaku bersalah. Saya mohon keringanan hukuman,” pinta Kustijah sambil tertunduk.

Kasus yang menyeret Kustijah berawal pada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi akan ada dua perempuan setengah baya berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Dari informasi itu, kata JPU Muhammad Riski, pada saat membacakan surat dakwaan, petugas BNNP kemudian menindaklanjuti Informasi dengab melakukan pemantauan dan penyelidikan di seputaran bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Tiba-tiba, di Gate A3 ruangan bandara, petugas Bea dan Cukai melihat terdakwa sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi.

Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa.

“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara menghubungi petugas BNNP Kepri untuk dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Urai JPU Riski dalam surat dakwaan.

Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (buron) di Malaysia. Terdakwa juga mengakui bahwa ia akan diberi imbalan sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawa barang haram ini sampai di Surabaya.

“Pembayarannya akan diberikan oleh orang suruhannya Tatok bernama Dewi (DPO) di Surabaya. Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang,” Pungkasnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday