JAKARTA – Wakil Menteri Agama ( Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan soal penunjukkan HM Nur Cholis Setiawan sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama.

Penunjukkan Nur Cholis ini ramai dibicarakan di media sosial.

Zainut menyatakan, Nur Cholis merupakan pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.

“Untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas Sekjen Prof Dr Nur Cholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).

Zainut mengatakan, sebelumnya jabatan plt tersebut diisi Muhammadiyah Amin yang merupakan Dirjen Bimas Islam. Namun, Muhammadiyah Amin sakit, sehingga digantikan Nur Cholis.

“Sebelum Pak Nur Cholis, bahkan Plt Ditjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin. Tetapi karena yang bersangkutan sakit, akhirnya digantikan oleh Pak Nur Cholis,” kata dia.

Ia mengatakan, penunjukkan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019.

Menurut dia, berdasarkan ketentuannya, pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, jabatan pengawas hanya boleh diisi pejabat setingkat atau setingkat lebih tinggi.

Sementara itu, kata dia, hanya ada satu orang pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik.

“Pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada satu. Sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin plt diambil dari lingkungan Ditjen Binmas Katolik,” ucap Zainut.

Selanjutnya, Zainut menyebut fungsi pelaksana tugas hanya bersifat administratif. Pelaksana tugas tidak boleh mengambil kebijakan strategus.

Editor: PARNA
Sumber: kompascom