BATAM – Di Batam pada dasarnya persoalan tanah merupakan wewenang penuh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Sementara itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki keterlibatan hanya pada sesi finishing legalisasi atas tanah tersebut.

Jadi, ketika misalnya kita datang untuk menanyakan persoalan tanah, terkhususnya lahan-lahan yang mangkrak di Pulau Batam kepada petugas BPN, maka sudah pasti jawaban yang akan kita dapatkan mereka tidak memiliki data tentang hal tersebut.

Yudi Hermawan, Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Batam, Jumat (7/2/2020) siang ini menjelaskan kepada BATAMTODAY.COM, bahwa seperti persoalan lahan mangkrak ini, seyogyanya memang hanya BP Batam yang bisa menjawab karena BPN tidak memiliki data atas persoalan tersebut.

“BPN dalam hal ini mengenai lahan mangrak tidak memiliki kewenangan karena itu semua ada pada BP Batam sebagai penggelola tunggal lahan di pulau ini. BPN juga gak pernah diajak berunding,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, jangankan BPN, Pemkot Batam sendiri dalam hal ini juga tidak memeliki kewenangan. Tupoksi akan lahan dan kasus mangkraknya di Batam ia tegaskan semua keterangan atau pusat datanya full di BP Batam.

“BPN hanya endingnya saja itu juga pada saat proses legalisasi tanah. Kalau di luar Batam, banyak hal tentang tanah yang kewenagannya ada pada BPN secara penuh. Pengucualian ada di Batam, itu karna BP Batam yang langsung mendapat kekuasaan pengelolaan dari Presiden,” jelasnya.

Jadi, tambahnya, jika banyak yang bertanya mengenai lahan terutama persoalan seperti kasus mangkraknya kepada Kakan BPN atau petugas lainnya, sonder maksud tertentu, di sampaikan Yudi bisa saja petugas memahami, akan tetapi hak untuk menjawabnya itu tidak ada.

“Karena itu wewenang full BP Batam,” tutupnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday