JAKARTA

Rohadi, pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap. Kasus ini bikin geleng-geleng kepala lantaran Rohadi yang mendapat gaji Rp 8 juta per bulan bisa punya 19 mobil dan rumah mewah.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono menilai tak wajar bila seorang PNS bisa memiliki harta kekayaan yang melimpah seperti milik Rohadi bila hanya mengandalkan gajinya.

“Kira-kira begitu (nggak wajar), cek saja gaji PNS (berapa). Kalau gaji dan tunjangan bisa diukur sendiri lah PNS itu,” kata Paryono kepada detikcom, Jumat (7/2/2020).

Meski begitu, kata Paryono, bukan berarti PNS tak bisa memiliki harta kekayaan yang melimpah. Menurutnya, bisa saja PNS memang kaya karena memiliki usaha lainnya yang dijalankan keluarga.

“(Jadi) harus dilihat apakah punya usaha misalnya? Kalau punya bisa saja,” jelas dia.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Untuk diketahui, Rohadi yang merupakan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap untuk perkara Saipul Jamil. Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang yang kini masih tahap penyidikan di KPK.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance