Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar balap mobil listrik atau Formula E tanggal 6 Juni 2020. Namun, berdasarkan keputusan Komisi Pengarah kawasan Monas, lomba balap mobil listrik itu tak diizinkan digelar di dalam area Monas.

Kawasan Monumen Nasional (Monas) sempat diusulkan menjadi lokasi perhelatan balap mobil listrik tersebut.

“Formula E nanti saya sampaikan rapat komisi pengarah, bahwa tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan,Rabu (5/2).

“Diizinkan tapi di luar kawasan Monas,” imbuhnya.

Ilustrasi Monumen Nasional, Monas

Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya terkait wilayah Monas yang merupakan salah satu cagar budaya di DKI Jakarta.

“Banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain,” ujarnya.

Diketahui, desain lintasan Formula E yang sudah disetujui oleh Federasi Formula E adalah melewati Jalan Medan Merdeka Selatan atau di depan Balai Kota, kemudian Patung Kuda, lalu masuk Kawasan Monas, keluar Monas dari pintu keluar sisi Gambir kemudian masuk ke Jalan Medan Merdeka Selatan.

Dalam pelaksanaannya, balap Formula E ini diberikan kewenangan pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Ajang balap kendaraan listrik tersebut sekaligus menjadi ajang kampanye kendaraan listrik yang bersifat ramah lingkungan.

Kewenangan komisi pengarah dalam mengatur kawasan Monas berdasarkan Keppres nomor 25 tahun 1995. Di pasal 4 terdapat susunan keanggotaan komisi pengarah yaitu:

Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;

Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;

Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;

Menteri Perhubungan: sebagai anggota;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;

Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;

Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan