BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penyegelan 9 lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Kota Batam.

Kepala Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, penyegelan dengan cara memasang garis polisi telah dilaksanakan sejak Rabu (5/2/2020) lalu.

“Kita masih fokuskan di kawasan Nongsa, hari Rabu kemarin kami berhasil segel 5 lokasi tambang pasir ilegal. Hari ini kami berhasil menyegel 4 lokasi lagi di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa,” kata Wiwit, Jumat (7/2/2020) pagi.

Dirinya mengungkapkan, nantinya seluruh pemilik maupun pengelola tambang pasir ilegal ini akan dipanggil ke Polda Kepri.

Pemanggilan ini untuk memberikan klarifikasi atas aktivitas tambang pasir yang telah dilaksanakan mereka hingga saat ini.

“Semua data-data seperti nama pemilik maupun pengelola sudah kita kantongi, apabila ketika dipanggil untuk klarifikasi mereka tidak hadir, maka kami akan mengambil tindakan pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, ditegaskannya lagi dalam penanganan ini bukan lagi melihat persoalan pertambangan kecil ataupun besar. Hal ini dikarenakan aktivitasnya hingga saat ini telah merusak lingkungan.

“9 tambang ini bukan lagi soal penambang kecil atau besar, namun aktivitasnya telah merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang lingkungan hidup serta Undang-undang pertambangan,” tutupnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday