Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, aliran uang kepala daerah melalui rekening kasino di luar negeri mencapai Rp 50 miliar. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). “Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di casino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Kiagus.

Komisi III dan PPATK Bahas Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah Ia menjelaskan kepemilikan rekening kasino di luar negeri itu merupakan pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kiagus, uang yang mengalir ke rekening kasino tersebut dapat diduga merupakan hasil tindak kejahatan. “Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang,” tuturnya.

Kiagus mengatakan, terduga pelaku sengaja membuka rekening melalui kasino agar bisa membawa uang hasil TPPU dalam bentuk tunai ke dalam negeri. “Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indoensia,” tuturnya.

“Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,” ujar Kiagus.

Mengenai penelusuran aliran keuangan kepala daerah di luar negeri itu, PPATK telah telah menyerahkan laporan kepada kepolisian. Namun, pernyataan itu dibantah Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening kasino milik kepala daerah tidak diserahkan ke Kepolisian. “PPATK secara prosedural sudah melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan ini dan sudah resmi mengeluarkan laporan hasil analisis namanya LHA,” kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

“Namun demikian, sejauh ini LHA-nya hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya, jadi bukan kepada pihak kepolisian ya,” sambungnya

Editor: PARNA
Sumber: kompascom