Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan memanggil salah seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengklarifikasi dugaan investasi tak memiliki manfaat ekonomi.

Dalam LHP atas LKPD Pemprov Kepri tahun 2017, BPK Perwakilan Kepri menerangkan investasi yang dikucurkan Pemprov Kepri untuk PT Pembangunan Kepri sebesar Rp 13,9 miliar, PDAM Tirta Kepri Rp 4,4 miliar dan PT Pelabuhan Kepri Rp 25 miliar.

Dari penyertaan modal tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2017 ketiga perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian. Berdasarkan posisi tiga tahun terakhir, dari tahun 2015 sampai tahun 2017 menunjukkan tiga BUMD tersebut belum ada yang menyetorkan atau memberikan kontribusi.

Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (3/2/2020) malam, membenarkan rencana pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi.

“Pemanggilan tersebut sementara untuk klarifikasi sebagimana adanya pemberitaan yang beredar di media, dan besok (hari ini) ada satu orang, kalau tidak salah,” jelas singkat Agustian melalui pesan WA nya kepada wartawan.

Sementara itu, penggiat anti korupsi, Tengku Azhar, memberikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang langsung merespon dan menindaklanjuti pemberitaan di media terkait BUMD yang tidak ada kontribusi kepada Pemprov Kepri, padahal investasi sudah ditanamkan mencapai puluhan miliar.

“Tentu saja kita sangat mengapresiasi pihak Kejati Kepri. Masyarakat akan menunggu hasilnya seperti apa nanti,” ungkap Tengku saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday