Capaian Pajak Daerah pada Januari 2020 tercatat Rp 73,576 miliar dari target total selama setahun yakni Rp 1,225 triliun. Sementara, retribusi belum tercatat. Hal ini disebutkan karena dinas penghasil belum memasukkan data.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, capaian tersebut merupakan permulaan yang baik bagi pendapatan daerah Kota Batam.

”Jika dibanding permulaan tahun 2019 lalu, tahun ini lebih baik. Jika konsisten seperti ini, pendapatan daerah akan tercapai,” kata dia, Jumat (31/1/2020) siang.

Azman mencontohkan, pendapatan pajak sektor pariwisata yang mencatatkan persentase hampir 10 persen di bulan awal.

  • Pajak hotel dari target Rp 143,342 miliar, kini tercapai Rp 13,212 miliar atau 9,22 persen.
  • Pajak restoran tercapai Rp 11,199 miliar atau 9,05 persen dari target Rp 123,700 miliar.
  • Pajak hiburan dari target Rp 43,758 miliar, kini tercapai Rp 3,885 miliar atau 8,88 persen.

Ia mengatakan, data pajak daerah dapat langsung tercatat karena pendapatannya langsung diketahui BP2RD Batam, sementara retribusi menunggu laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil.

”Pendapatannya pasti sudah ada, cuma belum di-input,” terangnya.

Untuk diketahui, pendapatan retribusi tahun lalu cukup terseok, sejumlah sektor pendapatan tak tercapai. Maka, Azman menyebutkan, OPD penghasil akan berkomitmen untuk memperbaiki sistem, salah satunya dengan melakukan inovasi online.

”Selain persampahan, salah satu yang rencananya akan melakukan sistem online adalah parkir tepi jalan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan koordinasi sehingga segala kendala yang berkaitan dengan pendapatan daerah dapat teratasi dengan baik.

”Awal Februari ini kami akan rapat dengan OPD,” ungkap dia.

Selain sistem online, pihaknya melanjutkan pemasangan alat pencatat transaksi (tapping box) tahun ini dengan target 300 hingga 500 unit. Jumlah tersebut tergantung kemampuan Bank Riau Kepri sebagai penyedia.

”Tapping box ini cukup andil dalam meningkatkan pendapatan daerah dari empat sektor pajak yang dipasangi alat ini (pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir),” papar dia.

Editor: PARNA
Sumber: batampos.co.id