Polda Jawa Timur menangkap dua bandar sabu asal Malaysia, Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee, di Sidoarjo. Polisi mengamankan 42 kg sabu dalam penangkapan kedua pelaku.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkapkan penangkapan kedua bandar sabu asal Malaysia itu merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, polisi menangkap seorang kurir bernama Dio di Terminal 2 Bandara Juanda dengan barang bukti 10 kg sabu.

“Hasil pengembangan dari yang pertama (penangkapan Dio pada 16 Januari). Karena kami tidak dapat bandarnya, baru hanya kurir saja, akhirnya kami kembangkan dapatlah bandar yang dari Malaysia,” ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/2).

Dia mengatakan, kedua bandar sabu WN Malaysia itu terlibat jaringan narkoba dari China. Narkoba itu kemudian didistribusikan ke Vietnam, lalu ke Malaysia, dan masuk ke Pontianak hingga Surabaya.

“Modus yang paling unik adalah sistem memutus jaringan, artinya barang dipesan, pemesannya mereka tidak tahu. Hanya di ranjau, di tempatkan di suatu tempat, nanti ada yang ngambil,” ungkap Luki.

Polisi kini masih mendalami kasus peredaran sabu tersebut. Luki mengatakan sudah menetapkan atasan dari kedua bandar tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Di antaranya ada yang lebih besar lagi, kami kerja sama Polda Kalbar agar men-DPO, agar memonitor karena permainan mereka di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di daerah Kuching,” jelasnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan