Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Adik Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan pencucian uang.

“Tolak terdakwa. Terbukti dakwaan kesatu pertama, kedua, ketiga, keempat. Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin (3/2).

Selain itu, majelis hakim kasasi juga mewajibkan Zainudin Hasan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Jika tidak dibayar, harta Zainudin akan dilelang.

Apabila harta Zainudin tetap tidak mencukupi, ia akan dipenjara 2 tahun penjara. Hak politik Zainudin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Gedung Mahkamah Agung

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang pada 25 April lalu. Putusan kasasi ini dibacakan pada 28 Januari 2020.

Sementara dihubungi terpisah, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menerima kutipan putusan kasasi tersebut pada 30 Januari 2020.

“KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK,” kata Ali.

“KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan,” sambungnya.

Dengan adanya putusan ini, KPK segera mengeksekusi Zainudin Hasan ke lapas.

Plh Jubir KPK Ali Fikri

Dalam kasusnya, Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar yang berasal dari rekanan yang telah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 7,1 miliar selama menjabat Bupati Lampung Selatan. Zainudin Hasan pun didakwa telah ikut serta dalam pengadaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan hingga mendapatkan keuntungan Rp 27 miliar.

Selain didakwa menerima suap, gratifikasi dan ikut proyek, Zainudin juga didakwa melakukan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 54.492.887.000.6

Editor: PARNA
Sumber: kumparan