BATAM – Muhammad Saleh, pria pengangguran ini terancam hukuman mati lantaran nekad menjadi kurir sabu seberat 2 Kg. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar hari Kamis (31/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa, terdakwa Muhammad Saleh ditangkap oleh TNI Angkatan Laut (AL) Batam sekira bulan Oktober 2019 lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Samuel, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di tepi Pantai Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Samuel, petugas angkatan laut kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan. Pada saat pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa Muhammad Saleh sedang menenteng satu buah kresek plastik berisi sabu.

Masih, kata Samuel, karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa menyerahkan diri.

Mendengar tembakan peringatan dari petugas, tutur Samuel, terdakwa bukannya menyerahkan diri, malah mencampakan kresek berisi sabu dan menceburkan diri ke tengah laut.

“Untuk mengindarkan diri dari penangkapan, terdakwa Muhammad Saleh membuang satu kresek dan menceburkan diri ketengah laut,” terangnya.

Namun sial, sebelum berhasil menyelamatkan diri, petugas langsung melakukan penangkapan. Usai ditangkap, terdakwa Muhammad Saleh beserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke markas Lanal Batam di Sengkuang, Batuampar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Untuk proses lebih lanjut, Pihak Lanal Batam kemudian menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke pihak BNNP Kepri guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Setelah diserahkan ke BNNP Kepri, diketahui bahwa terdakwa Muhammad Saleh merupakan anggota jaringan narkoba Malaysia yang sudah sering melakukan transaksi di wilayah Batam.

“Saya sudah tiga kali mengambil sabu atas perintah dari Bos di Malaysia. Dari pekerjaan ini, saya mendapat upah sebesar Rp 5 juta,” kata terdakwa Muhammad Saleh saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Christo E.N Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Reni Pitua Ambarita masing-masing sebagai hakim anggota.

Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas angkatan laut adalah narkotika jenis sabu seberat 2.023 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Saleh dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday