JAKARTA

Mahkamah Agung (MA) memecat calon hakim A, yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). A dikabarkan dipecat karena ketahuan sedang bersetubuh dengan siswi SMK dalam sebuah penggerebekan.

Penggerebekan itu dilakukan oleh warga dan terjadi pada November 2018. Satu tahun lebih kasus itu diselidiki MA hingga akhirnya A dipecat sebagai CPNS dan calon hakim.

A dinilai melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 dan Pasal 7 ayat 4 huruf e. A dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif membenarkan perihal pemecatan A yang tinggal menunggu pengangkatan sebagai hakim tersebut. Namun Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A karena menghamili perempuan di luar pernikahan.

“Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu,” ujar Isnurul kepada Antara, Jumat (31/1/2020).

Isnurul menegaskan calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.

“Jadi bukan karena kasus yang lain-lain,” ucapnya.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews