Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung.

Keduanya yakni Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

“Hari ini kita menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang lebih dikenal dengan kondensat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Sigit menuturkan pihaknya juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 36 triliun.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan polisi telah menyita kilang PT Tuban LPG Indonesia. Nilai jual kilang tersebut sebesar Rp 600 miliar.

“(Disita) Sebuah kilang di terkenal, Tuban LPG Indonesia. Dua tersangka BH dan RP kita serahkan ke JPU,” ucap Daniel.

Komjen Listyo Sigit Prabowo

Meski begitu, polisi belum menemukan keberadaan Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratmo. Bareskrim telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka korupsi kondensat itu.

Honggo bahkan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Keberadaannya kini belum diketahui.

Dalam Kasus kondensat, terungkap pada 2015 melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI. Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.

Namun proses ini dinilai tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara mengalami kerugian hingga 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

Dalam dugaan korupsi ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo. Raden Priyono dan Djoko Harsono pernah ditahan karena kasus ini. Namun, keduanya kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan