BATAM – Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Kementerian Kesehatan RI, menghentikan keberangkatan kapal MV Wavemaster setelah satu orang penumpang diduga terjangkit virus corona dan TB paru.

Penundaan keberangkatan itu disampaikan melalui sebuah surat yang diterbitkan 30 Januari 2020.

Surat tersebut disampaikan kepada Direktur Utama PT Megah Jaya Sejahtera. Dalam surat itu Ikron, Kepala Bagian Tata Usaha menyampaikan, kedatangan kapal MV Wavemaster pada tanggal 29 Januari sekitar pukul 12.00 WIB tujuan Batam Centre dari Tanah Merah Singapura, ditemukan penumpang dengan diagnosa Bronco Peneumonia Causa Virus dengan diagnosa banding TB Paru dan suspect corona.

“Penupmang tersebut kin dalam pengawasan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam,” ujar Ikron dalam surat yang diterima Batamnews, Kamis (30/1/2020).

Dengan alasan itu, kata Ikron, kru dan kapal MV Wavemaster 6 terpaksa keberangkatannya ditunda.

“Dalam pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Ikron.

Surat itu ditembuskan ke sejumlah pejabat di Kepri termasuk Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Ketua BP Batam, dan sejumlah pejabat lainnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews