Putri Kerajaan Arab Saudi bernama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud ditipu seorang WNI bernama EMC dan EAH. Penipuan ini membuat sang putri rugi Rp 512 miliar atau sekitar USD 36 juta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolwah pada bulan Mei 2019. Kuasa hukum Princess Lolwah saat itu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Sambo kepada kumparan, Selasa (28/1).

Sambo menuturkan, awalnya Princess Lolwah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018 ke pelaku untuk pembangunan vila.

Menurut Sambo, uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan vila di Gianyar, Bali.

Namun bangunan yang dijanjikan pelaku tak kunjung rampung hingga tahun 2018. Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJJP) melakukan survei lapangan. Hasilnya kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga.

“Didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menyebut, tanah dan vila tersebut semula akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.

“Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan tersebut,” kata Sambo.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan