Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R yang merupakan om dan keponakannya karena mengedarkan 14.356 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah apartemen daerah Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/1). Selain ekstasi, polisi juga menemukan barang bukti berupa 5 gram sabu.

“Pengungkapan kita berhasil menyita total 14.356 butir. Juga ada serbuk kurang lebih 1 kg. Itu serbuk yang tinggal dicetak sama dia. Ada juga 5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).

Yusri menjelaskan, sesaat sebelum digerebek, kedua tersangka sempat membuang barang bukti 14.256 butir ekstasi dari lantai 20. Namun, usaha itu gagal karena polisi berhasil menemukan ekstasi-ekstasi tersebut.

pengungkapan kasus 14 ribu ekstasi di Polda Metro Jaya

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun. Polisi kini sedang mendalami sumber ekstasi ini dipasok ke J dan R.

“Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu,” ucap Yusri.

Polisi menjerat J dan R dengan UU Narkotika Pasal 114, 112, dan 132. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Ini merupakan salah satu keberhasilan Subdit 3 memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan