KPK mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Perkara atas nama Romahurmuziy, jaksa penuntut umum KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (27/1).

Menurut Ali, upaya banding diajukan karena sejumlah tuntutan jaksa kepada Romy tidak dikabulkan hakim. Di antaranya pencabutan hak politik dan tidak ada uang pengganti.

Jaksa menuntut pencabutan hak politik kepada Romy selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. Namun, hakim dalam vonisnya tidak mencabut hak politik Romy.

“Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ali.

Romahurmuziy, Romy

Menurut dia, jaksa segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Romy dinilai terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag. Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Uang yang diterima Romy sebesar Rp 255 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sementara untuk Lukman Hakim, uang yang diterima ialah Rp 70 juta.

Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Khusus untuk Romy, hakim menilai ia total menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Lukman dinilai menerima Rp 70 juta

Editor: PARNA
Sumber: kumparan