Agung Wicaksono (kanan) menyerahkan jabatan Dirut PT TransJakarta kepada Donny Andy Saragih (kiri) dalam RUPS luar biasa pada Kamis (23/1/2020). Foto: Dok. Istimewa

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mundur karena alasan keluarga pada Kamis (23/1) lewat RUPSLB. Alasan Anies menunjuk Donny karena berpengalaman di bidang transportasi.

Tak lama setelah penunjukan, muncul kabar Donny Saragih ternyata terjerat kasus penipuan, bahkan sudah berstatus terpidana. Ombudsman pun turun tangan dan menyebut ada maladministrasi dalam penunjukan Donny.

“(Kasusnya) penipuan, tapi detailnya sedang dalam proses riksa (pemeriksaan-red) kami,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

“Terpidana, sudah ada putusan (Mahkamah Agung),” lanjut dia.

Teguh menjelaskan, kecurigaan ini muncul dari aduan masyarakat. Dari laporan itulah Ombudsman kemudian menelusuri rekam jejak Donny.

“Konsultasi masyarakat terkait pengangkatan Dirut TransJakarta merupakan kewenangan Ombudsman atau bukan. Dari konsultasi tersebut kami melakukan tracking,” ucapnya.

Namun, pihak Ombudsman belum memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini masih mendalami fakta-fakta dari status hukum Donny. Ia kemudian meminta Pemprov DKI agar mendalami latar belakang pemimpin BUMD, termasuk Andy.

“Yang kami minta untuk saat ini, Pemprov memeriksa track record yang bersangkutan dulu,” tegasnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Donny tercatat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Kasus ini mulai disidangkan di PN Jakpus pada 30 April 2018.

Donny dan rekannya, Porman Tambunan alias Andi Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kemudian dituntut selama 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, majelis hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Porman masing-masing selama 1 (satu) tahun dalam tahanan kota.

Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dan kedua terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman selama 1 tahun masa tahanan.

Jaksa dan kedua terdakwa lalu menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari 2019, hukuman Donny Andy Sarmedi Saragih dan Porman Tambuan ditambah menjadi masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan. Namun status hukumannya berubah dari tahanan kota menjadi penjara. Dengan putusan kasasi itu, Donny Saragih dan Porman Tambunan otomatis berstatus terpidana.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan