Presiden Joko Widodo meminta seluruh menterinya untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan di publik. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi ketika ditanya tanggapannya terkait simpang siur keberadaan eks caleg PDI-P yang juga tersangka KPK, Harun Masiku.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya menyebut Harun berada di luar negeri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya.

Namun, Dirjen Imigrasi pada akhirnya meralat bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. “Saya hanya ingin, saya hanya pesan, titip kepada semua menteri, semua pejabat, kalau membuat statement itu hati-hati,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan “Terutama yang berkaitan dengan angka-angka, terutama yang berkaitan dengan data, terutama yang berkaitan dengan informasi, hati-hati, hati-hati.

Jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa kroscek terlebih dulu,” lanjut dia. Saat ditanya apakah simpang siur keberadaan Harun Masiku ini memang hanya miskomunikasi atau ada kesengajaan, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu.

Ia kemudian mengulang pernyataannya kembali agar semua menteri berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan.

Yasonna Dilaporkan ke KPK “Saya tidak tahu, tapi yang jelas untuk semuanya harus hati-hati dalam membuat pernyataan. Apalagi yang berkaitan dengan hukum, hati-hati,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. “Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Editor: PARNA
Sumber: kompas.com