Polda Bengkulu menangkap seorang pria bernama Idil Putra (32) di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu. Idil merupakan bandar sabu seberat 40 kg.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, mengatakan pelaku ditangkap usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Setelah dibuntuti, dari tangan pelaku diperoleh satu paket narkoba jenis ganja.

“Anggota melihat Idil dengan penampilan mencurigakan. Saat ditangkap terdapat satu paket kecil ganja dalam plastik hitam,” kata Sudarno lewat keterangannya, Kamis (23/1).

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan itu dengan menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan, polisi menyita 40 kg sabu.

Ilustrasi tersangka kejahatan

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang napi yang mendekam di Lapas Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.

“Pelaku kedua merupakan napi, yakni Bobby Widayatmoko,” ujar Sudarno.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan