JAKARTA – Kahar merupakan pihak swasta yang disangkakan menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK (Kahar) yang itu pihak swasta yang juga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/1) malam.

Ia menuturkan pihaknya menahan Kahar di rumah tahanan KPK cabang K4 selama 20 hari pertama. “Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih ini,” tuturnya.

Muhammad Yamin Kahar merupakan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama. Ia diduga menyuap Muzni Zakaria terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Pada Januari 2018, terjadi pertemuan antara Muzni-Kahar guna membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

Atas perbuatannya, Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muzni Zakaria disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, lembaga antirasuah ini belum melakukan penahanan terhadap Muzni meski telah menjeratnya sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019. Dari dua panggilan penyidik, Muzni selalu mangkir.

Dalam perkara ini, Tim KPK juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan. Sejumlah ruangan yang digeledah yakni ruangan Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan kerja Bupati, dan Unit Layanan Pengadaan.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia