Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset milik para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terbaru, Kejaksaan Agung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.

“Progress hari ini, kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank,” sebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Dirtipidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Febrie Adriansyah

Febrie memastikan rekening bank-bank tersebut berada di Indonesia. Namun, ia tak merinci nama-nama bank yang digunakan kelima tersangka.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak semua rekening yang berhubungan dengan transaksi Jiwasraya.

“Dalam negeri semua dan kita juga masih dengan PPATK masih menelusuri di mana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya,” ungkap dia.

Hendrisman Rahim, KPK

 

Direktur Penyidikan Jampidsus ini juga tidak menutup kemungkinan apabila rekening-rekening yang diblokir akan terus bertambah.

“Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil uang kejahatan yang sedang kita sidik, uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di situ aja. Masih terus kita kembangkan,” pungkasnya.

Jiwasraya diduga mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar. BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di Jiwasraya.

Ilustrasi Asuransi Jiwasraya

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka ialah Benny Tjokro; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan