JAKARTA – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar revitalisasi Monas ditunda karena ada persoalan kepatuhan terhadap Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini diungkapkan Ida saat rapat dengan Kepala Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

“Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku,” kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

Ida menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).

Pagar seng terpasang di sejumlah beberapa area di Monas terkait revitalisasi kawasan.Pagar seng terpasang di sejumlah beberapa area di Monas terkait revitalisasi kawasan. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
“Mau ada Keppres, Pergub, Perda, selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah,” ujar Ida.

Asisten Pembangunan DKI Jakarta Yuzmada Faisal mengklaim bahwa pihak Mensesneg sudah tergabung dalam panitia sayembara. Menurutnya, proyek ini merupakan representasi dari pemerintah pusat.

Namun demikian, Ida tetap menolak proyek ini dan meminta DKI menghentikan semua revitalisasi sampai dipastikan ada izin dan peraturan revitalisasi Monas.

“Apa salahnya sih Bapak ngejar aturan ini? Apa yang bikin begitu kebelet Monas harus betul-betul bagus? Kan katanya bukan karena Formula E, toh? Jangan lakukan kegiatan deh. Bapak cari aja dulu aturannya,” tegas dia.

Sebelumnya,

Pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp147 miliar untuk program ini. Di akhir tahun, anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.

Konstruksinya dimulai 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020.

Diketahui, pasal 3 Keppres nomor 25 tahun 1995 menyebutkan soal pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait pembangunan di kawasan itu.

Komisi Pengarah diketuai oleh Mensesneg, dengan anggota Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI.

Tugas dewan ini adalah memberi pengarahan dan pendapat kepada badan pelaksana, memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun badan pelaksana, serta melakukan pengendalian tugas.

Sementara, Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI. Tugasnya, menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan, menyusun perencanaan dan pembiayaan, serta mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka, termasuk Monas.

Badan Pelaksana sendiri bertanggung jawab kepada presiden melalui Komisi Pengarah.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia