Batam – Penangkapan 3 mobil mewah selundupan asal Singapura oleh Lantamal IV Tanjungpinang, yang dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam, hingga saat ini tidak ditemukan pelakunya.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna, ketika ditemui di kantornya, Selasa (14/1/2020), mengatakan, ketiga mobil mewah tersebut saat ini telah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Dari hasil penyelidikan, kita belum sampai menemukan pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan tiga mobil tersebut. Dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada keterangan yang kuat,” kata Sumarna.

Dijelaskannya, ketiga mobil mewah tangkapan Lantamal IV dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, pada Sabtu (19/2/2019) lalu, yang sebelumnya berada di gudang peti kemas PT Batam Trans, telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabran (TPP) BC Batam di Tanjunguncang, Desember 2019 lalu.

“Kita juga belum mengetahui berapa nantinya mobil ini akan dilelang. Setelah setatus BMN ini, kita akan masukan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan KPKNL yang akan menilai harga mobil tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Lantamal IV dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengamankan tiga mobil mewah eks Singapura jenis Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan Pantera warna merah tahun 1972 di gudang peti kemas PT Batam Trans.

Setelah berhasil mengamankan tiga mobil ini, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwasanya ada dua kontainer juga yang telah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Namun kedua kontainer ini dikirim langsung dari Singapura tanpa melalui Kota Batam.

Dua kontainer di Jakarta yang dicurigai ini langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray scanner. Dari hasil X-ray mereka mendapatkan satu mobil di masing-masing kontainer dengan jenis Ferrari. Kelima mobil tersebut ditafsir bernilai Rp 4 miliar.

Setelah menjalankan proses pemeriksaan, Lantamal IV Tanjungpinang melimpahkan ke tiga mobil tangkapan tersebut ke Bea dan Cukai Batam pada, Selasa (22/1/2019). Sedangkan dua mobil lainnya yang berada di Jakarta tidak masuk ke dalam kasus tersebut,

Dalam berkas pelimpahan tersebut, diketahui ketiga mobil mewah ini merupakan barang kiriman dari warga negara Malaysia atas nama Razak atau Jaja.

Selain itu, juga terdapat nama Rahmat Haris alias Mamat yang diketahui sebagai pengurus dari tiga mobil mewah eks Singapura milik Koko. Yang bersangkutan meminta bantuan kepada Lazuardiansyah untuk proses pengiriman tiga mobil mewah yang berada di PT Batam Trans.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday