Pojok Batam

Menag soal Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal: Dibuat Efisien

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara mengenai draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus kewajiban makanan harus bersertifikat halal. Fachrul menegaskan kewajiban sertifikat itu tak dihapus, melainkan diubah supaya prosesnya lebih cepat.

“Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan… Bapak Presiden begini, nggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Nggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Fachrul mengatakan sertifikat halal tetap ada. Pemerintah, kata Fachrul, hanya ingin menyederhanakan proses supaya ada kepastian untuk masyarakat.

“Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” ujar dia.

Fachrul mengatakan sampai saat ini pihaknya masih merumuskan aturan tersebut. Setelah rampung, Fachrul akan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi.

“Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat detikcom, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews

Exit mobile version