Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dianggap bersalah menerima suap total Rp 416,4 juta terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.

Atas kesalahannya itu, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 4 tahun penjara.

Sidang Putusan Romahurmuziy

Tak berhenti di situ, hakim ternyata tak mencabut hak politik Romy. Padahal sebelumnya, JPU KPK telah meminta hakim mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.

Vonis terhadap Romy itu terbilang sangat ringan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menganggap putusan itu tak adil.

“Putusan pengadilan terhadap Romahurmuziy sangat ringan dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” jelas peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, saat dikonfirmasi, Senin (20/1) malam.

“Harusnya yang bersangkutan dapat dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa KPK,” imbuhnya.

Diskusi “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”

Diskusi  “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”

Kurnia juga menyoroti putusan hakim yang tak mencabut hak politik Romy. Menurutnya, Romy secara jelas telah menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan suap jabatan di Kemenag.

“Pencabutan hak politik pun diabaikan oleh majelis hakim. Padahal jelas-jelas terdakwa menggunakan pengaruh politiknya ketika melakukan tindak pidana korupsi. Jadi pencabutan hak politik mestinya mutlak dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Romahurmuziy

Kurnia menganggap pencabutan hak politik harusnya memberi efek jera kepada koruptor, terlebih Romy pernah menjadi anggota DPR.

“Ini semata-mata dilakukan agar masyarakat tidak lagi diperhadapkan dengan kontestan politik yang mempunyai track record buruk,” kata Kurnia.

Atas putusan Romy itu, Kurnia mendorong agar KPK mengajukan banding.

“KPK harus banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan