KPK akan mempelajari vonis hakim terhadap eks anggota DPR yang juga eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy, terkait peran eks Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, apabila Lukman Hakim terbukti turut terlibat membantu Romy dalam kasus tersebut, maka tidak menutup kemungkinan adanya penyidikan baru dalam kasus ini.

Sidang lanjutan jual beli jabatan Kemenag, Tipikor

Ali menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 55 UU Tipikor. Pasal itu terkait dengan orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi.

“Jika kemudian Pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggungjawaban pidana dari saksi kan, sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Ali mengatakan, jaksa KPK telah menyertakan peran Lukman Hakim dalam kasus ini di surat tuntutan. Pertimbangan hakim atas tuntutan itu akan menjadi bahan pertimbangan KPK menyatakan ada tidaknya tersangka baru di kasus ini. Termasuk fakta-fakta sidang dan alat bukti.

“Artinya kan begini, di dalam tuntutan penuntut umum kan sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal 55, apakah itu berbeda, makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengaitkan dengan Pak Lukman,” jelas Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman Hakim Hakim terbukti menerima Rp 70 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin.

Uang itu terkait jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim yang diinginkan Haris. Pada akhirnya, Haris berhasil menduduki jabatan tersebut atas bantuan Lukman Hakim dan Romy.

Keyakinan majelis hakim itu dituangkan dalam pertimbangan vonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 subsider 3 bulan untuk Romy.

“Penerimaan mana dilakukan dalam masa seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Di mana, terdakwa (Romy) menerima uang sejumlah Rp 255.000.000 dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70.000.000 yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50.000.000 dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20.000.000,” ujar hakim saat membacakan putusan Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).

“(Uang Rp 70 juta) diterima melalui Herry Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” sambungnya.

Majelis hakim juga menilai Romy dan Lukman Hakim terbukti bersama-sama membantu memudahkan Haris Hasanudin dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Hal itu terlihat dari intervensi Romy kepada Lukman Hakim.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan