JAKARTA – Investasi ilegal dengan menggunakan skema Ponzi banyak beredar di dalam negeri. Meski ngakunya investasi, tapi sebenarnya kegiatan dengan skema Ponzi adalah penipuan.

Kenapa penipuan? karena kegiatan tersebut memberikan iming-iming keuntungan yang selangit. Padahal, uang nasabah atau anggota tak jelas ke mana larinya. Uang yang diinvestasikan cuma berputar-putar untuk para anggota.

Kalau makin lama dibiarkan, skema Ponzi bisa langsung runtuh dan bikin rugi semua anggota. Karena itu, masyarakat perlu hati-hati bila ditawari investasi pakai skema Ponzi.

Nah, apa saja sih penipuan berkedok investasi yang pakai skema Ponzi? berikut rangkuman detikcom di halaman selanjutnya.

1. MeMiles

Kasus MeMiles jadi yang paling hangat dibicarakan. MeMiles menjanjikan satu unit mobil Lexus RX 300 yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar. Anggota bisa mendapatkan mobil tersebut hanya dengan top up Rp 30 juta. Selain Lexus, MeMiles juga memberikan bonus berupa Lamborghini dengan top up Rp 100 juta.

Sebelumnya Kepada awak media, MeMiles mengklaim sebagai aplikasi periklanan. Aktivitas membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles itu oleh para member disebut dengan istilah top up atau sederhananya menyetor dana. Akumulasi setoran para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional.

Kini, pendiri Memiles Kamal Tarachand meringkuk di Polda Jatim bersama ketiga rekannya.

2. First Travel

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan First Travel karena diduga merugikan masyarakat dengan sistem ponzi. Selanjutnya Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

First Travel memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jemaah yang mendaftar setelahnya. Dalam masa tertentu, uang jemaah baru tak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

3. Q-Net

Qnet terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing. Para anggota baru dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan akan mendapatkan US$ 250, bahkan mereka juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.

4. Pandawa Group

Koperasi yang berlokasi di Wilayah Depok ini, sempat menjadi sorotan pada tahun 2017 lalu. Investasi bodong ini menyebut dirinya koperasi, padahal mereka tak memiliki badan hukum pendirian sebagai koperasi.

Jadi koperasi abal-abal itu menawarkan imbalan hasil yang sangat besar bahkan tak masuk akal untuk setiap dana yang disimpan di sana. Bahkan korban dari investasi ini mencapai ribuan orang. Dari investasi bodong ini, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

Editor: PARNA

Sumber: detikfinance