JAKARTA  – Wakil Ketua MPR Zuklifi Hasan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulkifli.

“Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Zulhas diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Zulhas akan dipanggil ulang.

“Untuk Pak Zulhas terkait dengan dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana PT Palma hari ini tidak hadir, nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan,” sebutnya.

PT Palma Satu sendiri merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews