JAKARTA – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat turut keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya, Selasa (14/1). Pantauan CNNIndonesia.com, Heru keluar pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WIB.

Heru menjadi tersangka ketiga kasus gagal bayar Jiwasraya setelah sebelumnya dua rompi tahanan dikenakan kepada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo.

CNNIndonesia.com baru menerima konfirmasi dari Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin. Dia mengonfirmasi kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ke depan, saya ingin kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi,” kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Sementara itu, sejumlah pewarta menerima informasi penetapan secara resmi tersangka ketiga orang tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Sebentar lagi dirilis,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, hari Setiyono.

Seperti diketahui, hari ini penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang tersebut di atas yang memenuhi panggilan.

Enam saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Karyawati PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan seorang dari pihak swasta Meitawati Edianingsih.

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam hal ini,
akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia