Surabaya – Sebanyak 10,8 kilogram sabu gagal diedarkan di Madura dan Surabaya. Paketan barang terlarang tersebut dibungkus teh cina.

Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya menangkap satu tersangka yang menjadi kurir yakni Dio Anggriawan Soebandi (31). Pria asal Gresik ini bertugas mengambil barang dari sebuah hotel di kawasan Juanda untuk dibawa ke Terminal 2 Juanda.

“Pada 2 Januari kita menangkap satu tersangka dan barang bukti hampir 11 kilogram sabu di sekitar Juanda,” kata Nasriadi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Menurut Nasradi, awal pengungkapan kasus ini, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Surabaya. Barang tersebut dikirim dari Myanmar menuju Serawak Malaysia, lalu ke Batam dan berakhir di Surabaya melalui jalur laut.

“Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya,” imbuhnya.

Nasriadi menambahkan, pelaku cerdik dalam mengemas sabu. Barang terlarang itu dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau. Selain itu, sabu ini juga dibungkus rapi menjadi 10 bungkus.

“Jadi kita temukan 10 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau, saat kami temukan ternyata di dalamnya adalah sabu dengan total berat 10,8 kg,” ujarnya.

Pihaknya kini tengah mengejar satu tersangka lain yang berinisial Z. Berdasarkan pengakuan Dio, dirinya dikendalikan Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda.

“Jadi tersangka DAS ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil yang di dalamnya berisi sabu. Lalu kemudian diserahkan kepada pembeli,” ucap Nasriadi.

Kemudian saat pengembangan, ternyata kasus ini berhubungan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan Polrestabes Surabaya. “Kami akan melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Dan yang kami tangkap ada kaitan dengan jaringan yang ditangkap rekan-rekan di Polrestabes Surabaya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Dio dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Editor: PARNA
Sumnber: detiknews