Seorang pemuda asal Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga mengunggah foto pacarnya yang mengandung unsur asusila.

Diketahui pelaku adalah Sudahnan (25) warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pelaku diamankan Satreskrim Polres Trenggalek kemarin.

“Kembali, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku tindak pidana Undang – Undang ITE dimana pelakunya diamankan Minggu (12/01/2020) kemarin, ” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang digelar, Senin (13/01/2020) siang.

Penangkapan pelaku berawal November 2019, saat korban seorang perempuan berinisial GT (22) mengetahui salah satu akun facebook (FB) yang menggunakan foto dirinya.

Dalam akun tersebut, terdapat foto-foto milik korban yang tidak pantas dan memiliki unsur melanggar kesusilaan.

“Pada saat itu korban mencurigai seseorang yang mengakses akun facebook tersebut, yang tak lain adalah mantan pacarnya, ” imbuhnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, korban berinisiatif mengirimkan pesan kepada akun tersebut. Dari percakapan antara korban dan pilih akun, korban meyakini jika yang menjalankan akun itu adalah DP.

“Menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan foto-foto korban dari hasil screenshot sewaktu melakukan videocall dengan korban saat masih pacaran, ” kata Jean Calvijn Simanjuntak.

Diketahui, pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati kepada korban yang dianggap telah memberikan harapan palsu.

Selain itu korban juga mendapat pesan Whatsapp yang bernada ancaman bahwa kalau korban tidak menyerahkan uang maka pelaku akan menyebarkan foto-foto milik korban.

Atas peristiwa tersebut korban merasa takut dengan adanya aktivitas di akun facebook menggunakan nama korban hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Selain menangkap pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot akun Facebook yang diduga palsu dan i buah handphone beserta SIM Card.

“Kepada pelaku SD dijerat dengan pasal pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: PARNA
Sumber: momentumtrenggalek