BATAM – Dua gadis di bawah umur diperjualbelikan di Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti (PRSNP) Tanjungpandan atau yang lebih kesohor Sintai, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.

Lokasi ini sudah menjadi legend di Kota Batam sebagai pusat prostitusi kelas wahid. Perempuan-perempuan seks komersial dipasok dari berbagai daerah. Didominasi dari Jawa Barat.

Mereka sengaja didatangkan dari luar Batam. Kawasan ini sudah jauh dari peruntukan semula. Pemko Batam awalnya menjadikan lokasi tersebut sebagai Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti.

Jadi, setiap PSK yang sudah tobat, dibina dan dilatih keterampilan di sana sebelum dipulangkan atau dikembalikan ke masyarakat.

Alih-alih dibina, ternyata lokasi tersebut justru berkembang dan dikenal sebagai lokasi prostitusi. Akvitis anti-trafficking Rohaniawan Crisanctus Paschal Saturnus mengaku miris dengan lokasi tersebut.

“Sintai itu tempat rehabilitasi non panti atau lokalisasi pelacuran yang dilegalkan,’ ujar Romo Paschal kepada Batamnews.

Apalagi di lokasi tersebut sudah berkali-kali terjadi perdangan manusia, tapi tidak ada tindakan apapun dari pemerintah setempat untuk menutup.

Menurut Romo Paschal, jika merujuk pada Perda Kota Batam nomor 6 Tahun 2002, pasal 8 (ayat 2c) seharusnya lokalisasi Sintai wajib ditutup.

“Sekarang sudah 18 tahun,” ujar Romo Paschal yang aktif di Komisi Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KPPMP).

Wali Kota Batam, HM Rudi menanggapi ringan terkait lokalisasi tersebut. Rudi justru mengatakan, lokasi tersebut memang ilegal.

“Apa yang mau ditutup? Izinnya tidak ada,” ujar Rudi, Sabtu (11/1/2020) menanggapi desakan untuk menutup Kawasan Sintai.

Justru Rudi merasa heran, lokasi yang seharusnya jadi panti rehabilitasi itu kini menjadi tempat prostitusi terbesar di Batam.

“Kan panti rehabilitasi, kenapa jadi prostitusi?” tanya Rudi.

Sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman meminta Pemerintah Kota Batam agar menutup lokasi ini. “Dari dulu memang sudah kami minta agar kawasan tersebut ditertibkan,” ujar Aman, Sabtu (11/1/2020).

Sebelumnya dua gadis belia usia 15 tahun diamankan dari sebuah bar di kawasan ini Selasa (7/1/2020) lalu oleh polisi. Ini bukan hal pertama terjadi.

Kedua gadis belia asal Depok, Jawa Barat itu diketahui berinisial L (15) dan A (15). Mereka dijadikan sebagai wanita penghibur sekaligus pekerja seks di Kawasan Sintai yang berisi bar-bar tempat hiburan malam.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews