Singapura – Polisi Penjaga Pantai (PCG) Singapura menangkap dua warga Indonesia dan satu warga Malaysia yang mencoba masuk ke negara itu secara ilegal.

Penangkapan dilakukan di atas kapal pada Minggu (12/1/2020) sekira pukul 21.00 waktu setempat, setelah petugas PCG mendetekasi kapal fiberglass yang tidak bernomor di lepas Eastern Buoy, Singapura dengan bantuan peralatan pengintaian.

Dilansir Channel News Asia, petugas mendeteksi dua orang melompat ke perairan, sementara satu lainnya tetap di atas kapal. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka yang melompat ke perairan berenang kembali ke perahu.

PCG kemudian mencegat kapal dan menangkap seorang pria Indonesia berusia 44 tahun dan seorang wanita Indonesia berusia 41 tahun.

Sementara pria Malaysia berusia 39 tahun, yang diyakini sebagai operator perahu, kemudian ditangkap di dekat laut di lepas Eastern Buoy.

“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kedua warga negara Indonesia itu bermaksud memasuki Malaysia secara ilegal melalui kapal yang dikemudikan pria Malaysia itu untuk mencari pekerjaan,” kata polisi.

Ketiga orang itu ditangkap karena memasuki Singapura secara tidak sah, sementara lelaki Malaysia itu juga sedang diselidiki karena terlibat dalam bisnis atau perdagangan pengiriman imigran ilegal ke Singapura.

Jika terbukti bersalah karena masuk secara ilegal ke Singapura, mereka dapat dipenjara hingga 6 bulan dan dihukum cambuk minimal tiga pukulan.

Siapa pun yang dinyatakan bersalah terlibat dalam bisnis atau perdagangan pengiriman imigran ilegal ke Singapura dapat dipenjara selama dua hingga lima tahun, dan mencambuk minimal tiga pukulan.

“PCG tidak mentolerir dan kegiatan ilegal di perairan Singapura,” kata Komandan PCG dan Asisten Komisaris Senior Cheang Keng Keong.

“PCG akan terus bekerja sama dengan agen-agen lain untuk melindungi perbatasan perairan dan laut dari ancaman kejahatan dan keamanan, termasuk masuk dan keluar dari Singapura tanpa izin.”

Editor: PARNA
Sumber: batamnews