Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap proyek Meikarta, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, telah memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menolak praperadilan yang diajukan Toto. Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Toto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sujarwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Sidang praperadilan eks Bos Lippo Cikarang

Toto menggugat karena ia menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai prosedur dan dipaksakan.

Sementara menurut hakim, penetapan tersangka Toto telah melalui serangkaian tindakan yang sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP.

“Tindakan termohon (KPK) sudah dilakukan dengan sah,” ucap hakim.

Bartholomeus Toto di KPK

Dalam kasus ini, Toto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang kepada sejumlah pejabat Pemkab Bekasi dan pihak lain untuk memuluskan proyek Meikarta. Toto diduga KPK menyanggupi pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar.

Toto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan