BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa didakwa menerima uang Rp 900 juta berkaitan dengan proyek Meikarta. Iwa tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (13/1/2020). Iwa duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim mempersilakan Iwa apabila akan mengajukan eksepsi. Iwa pun dipersilakan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya.

“Silakan ada hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi,” ucap ketua majelis hakim Daryanto usai pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Iwa lantas beranjak dari kursi pesakitan. Dia berjalan menuju ke meja tim kuasa hukumnya. Setelah beberapa menit berbincang, Iwa kembali duduk ke kursi menghadap hakim.

“Kami meninjau tidak eksepsi meskipun dakwaannya terdakwa merasa tidak sesuai,” kata Anton Sulton kuasa hukum Iwa.
Hakim kemudian bertanya langsung kepada Iwa terkait eksepsi ini. Senada dengan kuasa hukumnya, Iwa menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.

“Tidak akan eksepsi yang mulia,” kata Iwa.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Iwa disebut menerima uang dengan total Rp 900 juta. Uang tersebut bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek Meikarta.

Pemberian itu dilakukan dalam rangka memuluskan proses pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diurus di Pemprov Jabar.

Uang yang diberikan kepada Iwa melalui Neneng Rahmi Nurlaili, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi. Neneng memberikan ke Iwa via Soleman, anggota DPRD Bekasi. Kemudian dari Soleman itu uang disampaikan kepada Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar. Dari Waras, uang diberikan kepada Iwa.

Uang diberikan melalui tiga tahapan. Pertama Rp 100 juta, lalu Rp 200 juta dan terakhir Rp 500 juta. Pemberian pertama dan kedua langsung diminta Iwa ke Waras untuk membuat spanduk terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon gubernur Jabar.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews