JAKARTA – Urusan perizinan di Kepulauan Riau (Kepri) yang bertabur rupiah kembali dibeberkan jaksa KPK. Transaksi haram dalam urusan perizinan itu diduga dinikmati mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Seorang saksi bernama Sugiarto mengaku pernah mengurus perizinan yaitu Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Pinang dan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Reklamasi di Harbour Bay Batam. Sugiarto sendiri merupakan Manajer Operasional PT Tri Tunas Sinar Benua yang dimiliki pengusaha bernama Hartono alias Akau. Namun yang diurus Sugiarto adalah untuk PT Citra Buana Prakarsa yang juga dimiliki Hartono alias Akau.

Untuk keperluan izin, Sugiarto berhubungan dengan Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri. Sugiarto pernah bertemu dengan Edy di Swiss-Belhotel Harbour Bay di Batam untuk membicarakan soal perizinan itu.

“Singkat sekali waktu itu Pak. Berbicara sebentar dia minta bantuan untuk keperluan tapi saya tidak tanggapi,” kata Sugiarto yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Sugiarto mengaku tidak ingat pasti apa saja yang dibicarakannya dengan Edy saat itu. Jaksa lantas membacarakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto. Berikut isinya:

Pada tanggal 27 April 2019 saya pernah bertemu Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kepulauan Riau di restoran Hotel Swiss-Belhotel Batam. Pertemuan tersebut sekitar siang atau sore hari dan pertemuan tersebut hanya dihadiri saya dan Edy Sofyan. Dalam pertemuan tersebut pada intinya saya menanyakan tentang perkembangan proses pengajuan izin reklamasi PT Citra Buana Prakarsa. Sesuai penjelasan Edy Sofyan bahwa izin lokasi reklamasi tersebut belum selesai dan akan mengeceknya kembali serta dijelaskan pula bahwa izin tersebut merupakan kewenangan Gubernur Kepri. Bahwa selain hal itu, saya mengetahui Edy Sofyan meminta sejumlah dana untuk membantu saudara Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau

“Betul ini?” tanya jaksa kemudian mengenai isi BAP itu.

“Iya Pak. Itu yang sebenarnya,” jawab Sugiarto.

Namun Sugiarto mengaku pada akhirnya tidak memberikan uang ke Edy. “Tidak ada,” imbuh Sugiarto kemudian.

Dalam sidang ini, Nurdin duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.

Keterangan Sugiarto di atas berbeda dari yang tercantum dalam surat dakwaan. Disebutkan bila Hartono alias Akau memberikan uang ke Nurdin melalui tangan Sugiarto pada Edy Sofyan sebesar Rp 70 juta di Swiss-Belhotel Harbour Bay pada April 2019.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews