JAKARTA – BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp14 triliun kepada seluruh mitra Rumah Sakit (RS) di Indonesia. Utang itu jatuh tempo pada 31 Desember 2019 lalu.

Tetapi, eks PT Akses (Persero) itu menyebut utang jatuh tempo dialihkan pembayarannya alias carry over pada 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini utang carry over itu dapat dilunasi tahun ini juga. Dengan catatan, penyesuaian tarif berjalan lancar.

Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran kelas mandiri mencapai 100 persen. Dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan, dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

“Kalau kami konsisten jalankan ini dengan baik, terutama aspek pendataan, kami coba rapihkan secara bertahap, tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua,” ujar Fahmi, Senin (6/1).

Pun demikian, ia melanjutkan utang BPJS Kesehatan tersebut turun dibandingkan 31 Oktober 2019 yang sebesar Rp17 triliun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf menuturkan utang tersebut akan ditutup dari pembayaran iuran peserta.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan simulasi perhitungan keuangan pasca kenaikan iuran peserta mandiri. Namun demikian, Iqbal enggan menuturkan potensi dana masuk.

“Kami belajar. Tahun 2016, kami memperhitungkan kejadian 2020, maka 2019 bisa kami prediksi dengan baik. Selain itu, data di kami semakin mature (matang),” imbuhnya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia